Minggu, 20 Apr 2025
Hukum

5 Jam Diperiksa KPK, Cak Imin: Sudah Saya Jelaskan

EKSPOS – Mantan Menakertrans 2009-2014 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tiba di depan Gedung KPK sekitar pukul 09.51 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023). Surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum ia dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawaprss) Anies Baswedan di Surabaya.

Wakil Ketua DPR RI itu kemudian meminta KPK menjadwalkan ulang. Setelah berunding, KPK kemudian sepakat memeriksa Cak Imin pada hari ini, sesuai permintaannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.

Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Cak Imin mengatakan semua hal yang diketahuinya soal kasus itu telah dijelaskan ke KPK.

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Cak Imin diperiksa hampir 5 jam. Dia datang sekitar pukul 09.50 dan keluar pukul 15.05 WIB.

Wakil Ketua DPR RI ini tak menjelaskan detail materi pemeriksaannya. Dia mengatakan mendukung dan membantu KPK.

“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri,” jelas Imin.

“Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi. Saya dukung penuntasan kasus korupsi,” ujar Cak Imin. (*)

 



Baca Juga