Selasa, 25 Mar 2025
Daerah

Temuan PPATK: Dana Desa Rp677 Juta Dipakai Judi Online

EKSPOS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan empat kepala desa di satu kabupaten, Sumatra Utara (Sumut), menggunakan dana desa buat main judi online (judol).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dana desa yang ditransferkan untuk judol berasal dari transfer pemerintah pusat periode Januari hingga Juni 2024.

“PPATK mengidentifikasi empat kepala desa bermain judi online dengan menggunakan dana desa sebesar Rp677 juta,” kata Ivan, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Selain menemukan ratusan juta digunakan untuk judi online, PPATK melacak sekitar Rp5 miliar dana desa yang diselewengkan. Penyelewengan itu berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan.

Sebelumnya, Menteri Desa Yandri Susanto melaporkan temuan PPATK itu ke Bareskrim Polri, Rabu (19/2/2025).

Yandri menjelaskan peristiwa dugaan penyelewengan itu terjadi pada periode Januari hingga Juni 2024.

Laporan itu pun diterima langsung oleh Kabareskrim Irjen Pol Wahyu Widada dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), Irjen Pol Cahyono.

“Ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya, artinya tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan undang-undang atau peraturan Menteri Desa, di antaranya untuk judol,” kata Yandri.

Yandri menjelaskan, pelaporan ini juga bentuk koordinasi antara PPATK, Polri dan Kejagung untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara. Sehingga, ia berharap di tahun ini sudah tidak ada lagi penyelewengan dana desa.

“Kami memastikan bahwa kedepan mulai dari tahun 2025 ini dana desa itu tidak boleh dibancak, itu sesuai dengan arahan presiden Prabowo, untuk menyukseskan Asta Cita membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujar Yandri.

Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak membeberkan terkait siapa kepala desa dan besaran uang yang diduga diselewengkan.

“Kami hari ini hanya menyampaikan data, locusnya di mana, profesi dari mana, sudah ada. Tapi itu biar aparat penegak hukum yang membuka kepada publik atau menindaklanjuti dari data yang ada,” tukasnya. (*)

 



Baca Juga