EKSPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Lampung Airnal Djunaidi, Jumat (1/9/2023).
Lho, kenapa? Menurut lembaga antirasuah itu ada sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak.dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Seperti diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (5/9/2023), bahwa Gubernur Arinal Djunaidi dipanggil di gedung lama, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan ia mengaku lupa memberitahu para wartawan.
Pahala Nainggolan menyebut KPK masih harus menyelidiki temuan lembaga antirasuah itu dengan menganalisis transaksi dan mengecek buktinya di lapangan.
Untuk sementara, Arinal melaporkan kekayaan yang ia miliki sekitar 23 miliar pada 28 Maret 2023. Terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan di Bandarlampung, Bogor, Lampung Selatan, dan Sleman, Yogyakarta. Tiga mobil berupa Toyota Minibus Tahun 2008, Toyota Camry Tahun 2023, dan Honda BRV Tahun 2016. Ketiganya bernilai 494 juta rupiah.
Arinal juga memiliki harta bergerak lainnya bernilai 320 juta rupiah, kas dan setara kas senilai 14,9 Miliar, dan utang 14,8 juta rupiah.
Ramai pemberitaan media yang melansir, Arinal mengadakan konferensi pers pada Selasa, 5 September 2023, di Mahan Agung, Bandarlampung.
Arinal Djunaidi mengaku dipanggil dan menyebut dirinya pernah menjadi pengusaha sebelum menjadi pegawai negeri, sehingga ada sejumlah transaksi yang tidak dilaporkan.
Gubernur Lampung itu juga menyebut memiliki warisan lahan di kampungnya di Waykanan, yang dikerjasamakan dengan pengusaha.
Terkait LHKPN Arinal mengaku yang membuat adalah anaknya dan jika sudah dilengkapi akan melaporkan lagi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Itu bukan pemeriksaan, hanya klarifikasi saja, sama dengan Ibu Reihana dan Ibu Wagub Chusnunia Chalim,” ucapnya. (*)