(EKSPOSNUSANTARA.COM) – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana disebut keliru memahami UU No. 23 Tahun 2014 terkait 300 ton lautan sampah di Pantai Payang Sukaraja, Bumiwaras, Kota Bandarlampung.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Ali Imron, S.Fil, kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Menurut Ali Imron, dalam UU tersebut Pemprov Lampung hanya berwenang dalam pengelolaan sumber daya alam dari garis pantai hingga 12 mil lepas pantai.
“Soal sampah warganya bu wali, ya wewenang pemerintah kota bandarlampung,” tukas wakil rakyat yang mantan jurnalis senior lampung ini.
Dijelaskannya, bahwa dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan provinsi terhadap wilayah pesisir meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. “Tak ada dalam UU tersebut sampah menjadi wewenang pemprov lampung,” tuturnya.
Ali Imron juga mengaku turut prihatin viralnya lautan sampah yang menumpuk tersebut, yang disebut-sebut bertahun-tahun tidak terus dan bisa mengakibatkan rusaknya ekosistem lingkungan pesisir pantai.
“Kita patut bersyukur ada yang memiliki kepedulian terkait sampah yang menumpuk, dan mengetuk hati masyarakat kota ini untuk menjaga kebersihan lingkungan pantainya,” tukas dia.
Diketahui sebelumnya, Walikota Eva Dwiana saat ikut melakukan bersih-bersih sampah dengan seribuan orang di Pantai Payang Sukaraja mengatakan sampah adalah wewenang Pemprov Lampung.
Bahkan Walikota Bandarlampung mengatakan bahwa laut dan pesisir pantai bukan kapasitas kabupaten/kota, tapi milik atau wewenang Provinsi Lampung sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam UU tersebut, semua pesisir pantai walau hanya berapa cm dari darat itu milik (wewenang) provinsi,” ujarnya kepada wartawan, saat bersih-bersih sampah di Pantai Sukaraja, Bumiwaras, Senin pagi (10/7/2023).
Namun, Walikota Bandarlampung menegaskan bahwa dalam kaitan sampah tersebut bukan mencari salah siapa, karena persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama. Walikota juga sempat mengucapkan terima kasih kepada Tiktoker @Pandawara yang telah menggerakkan masyarakat membersihkan sampah.
“Kita bukan menyalahkan, dan bukan kita tinggal diam. Semua yang punya pesisir pantai sudah bekerja dengan baik,” ujar Walikota yang akrab disapa Bunda Eva ini. Menurut Walikota, pihaknya bukan bergerak lantaran viral karena Forkopimda sudah sering melakukan bersih-bersih untuk menjaga lingkungan. Akan tetapi beban sampah setiap hari tidak pernah berkurang, justru semakin bertambah.
Sebelumnya, viral unggahan Tiktokers @Pandawara yang mengundang warga kota bandarlampung siapapun untuk ikut membersihkan sampah di Pantai Sukaraja. Selanjutnya dia menyebut pantai Lampung termasuk terkotor kedua di Indonesia, seraya berdiri diatas lautan tumpukan sampah.
Mereka mengajak semua pihak berkolaborasi membersihkan tumpukan sampah di Jl. Ikan Selar, Kecamatan Sukaraja, Kota Bandarlampung, Senin (10/7/2023), pukul 07.00 WIB.
Satu per satu tim @pandwara mengajak semua pihak bersama-sama “pesta” membersihkan sampah. “Help reduce the waster that is here” tulis videonya.
Mereka anggap juga gerebek sampahnya sebagai party (pesta). Para tiktoker ini mencari 1000 relawan orang Lampung untuk menggarap sampah tersebut. “Warga Lampung lets joint in party,” ujarnya.
Kelima tiktoker itu memilih konsen terhadap lingkungan. “Lagi-lagi kita menemukan kondisi pantai yang sama. Tempat ini menjadi korban acuhnya kita terhadap lingkungan,” ujar seorang Tiktokers.
Video lalu ditutup dengan pernyataan anak-anak sekitar lokasi yang menginginkan pantainya bersih. (*)