EKSPOS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi dan membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Paslon nomor 1 Aries Sandi Dharma Putra dan Supriyanto sebagai Paslon pemenang di Pilkada Pesawaran.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang untuk pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan KPU melakukan Pilkada Ulang dengan mengikutsertakan Paslon nomor 2 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
Selain itu memberikan kesempatan kepada Partai Politik pengusung Paslon Aries-Supriyanto untuk mencalonkan calon lain. Akan tetapi, keputusan diskualifikasi tidak berlaku terhadap Supriyanto. Supriyanto masih diperbolehkan ikut serta sebagai Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati. (*)