Selasa, 13 Mei 2025
Daerah

Maju Pilkada, Calon Anggota Legislatif Terpilih 2024 Harus Mundur

EKSPOS – Konstestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang calon anggota legislatif (Caleg) Terpilih dari hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 diharuskan mengundurkan diri.

Hal itu tertuang dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada. Kemudian terdapat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015. Selain itu juga berdasarkan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, bakal calon kepala daerah yang berstatus anggota legislatif harus mundur dari jabatannya.

Erwan mengatakan anggota DPR RI ataupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilu 2019–2024, dan kembali terpilih pada pemilu 2024–2029 maka harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri.

Sementara untuk bakal calon kepala daerah yang tidak berstatus anggota DPR RI atau DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun terpilih pada Pemilu 2024–2029, nantinya hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur.

“Untuk calon terpilih (tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif), tidak wajib mengundurkan diri. Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur,” jelas Erwan.

Sebelumnya Erwan menyampaikan syarat dukungan untuk pilkada serentak 2024 akan menggunakan hasil Pemilu 2024.

Hal tersebut untuk kepastian jumlah kursi parlemen atau kursi DPRD sebesar 20 % sebagai syarat calon melalui perahu partai politik.

“Pemilu 2024,” jelas Erwan Bustami.

Senada, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, syarat dukungan untuk pendaftaran calon kepala daerah jalur partai politik berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Tentunya Bawaslu Lampung siap mengawasi proses pendaftaran, terutama keabsahan dukungan.

“Hasil Pemilu 2024,” katanya.

Berdasarkan bunyi Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota: “Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.”

Untuk DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024 kemarin diketahui Partai Gerindra mendapatkan 16 kursi, PDI Perjuangan 13 kursi, PKB 11 kursi, Golkar 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi dan PKS 7 kursi.

Selanjutnya, berdasarkan perolehan kursi tersebut, tidak ada satupun partai yang bisa mengusung calonnya sendiri. Karena syarat minimal harus mendapatkan 17 kursi atau 20% dari 85 kursi DPRD Lampung. Sehingga untuk memenuhi syarat dukungan maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dipastikan harus membangun koalisi dengan partai lain.

Sementara itu, berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27–29 Agustus 2024.

Sedangkan penelitian berkas pasangan calon dijadwalkan pada 27 Agustus — 21 September 2024. Kemudian Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. (*)

 



Baca Juga