EKSPOS – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serentak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
Hal itu diungkapkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan persnya, Senin (27/11/2023)
Menurut Sugeng, ini baru pertama kali terjadi Polda memanggil serentak 176 kepala Desa di Jateng dalam kaitan pertanggungjawaban dana Desa.
Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, dimana diketahui tiga kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP.
“Dikhawatirkan ada penilaian politis terhadap Polda Jateng dalam pemeriksaan tersebut,” terang Ketua IPW ini.
Diketahui, lanjut Sugeng, pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu, seperti dilansir kompas.com dilakukan mulai Senin ini, 27 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.
Bahkan, sambung Sugeng, Pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi.
“Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau ada agenda politik tertentu. Pemeriksaa pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa,” tukasnya.
Selain itu, menurut Sugeng, keanehan yang nyata terjadi adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan. Tetapi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar. Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Selanjutnya, dalam menerima surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Kemudian para Camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
Karena itulah, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.
“Karena, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya, maka seyogyanya dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama,” jelas Sugeng.
Oleh karena itu, tambah Sugeng, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai Februari 2024.
“Kenapa? Agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri bersikap netral dalam pemilu 2024 dapat terimplementasikan,” pungkas Sugeng. (*)
.