EKSPOS – Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah (ME), resmi mengenakan rompi merah dan digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, ME telah dua kali mangkir dipanggil jaksa penyidik. Panggilan ketiga ME hadir sekira 08.20 WIB, Jumat (3/5/2024), dengan menggunakan mobil Fortuner warna putih.
Orang nomor satu di Inspektorat Lampung Utara itu menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam dengan status saksi pada kasus dugaan korupsi pekerjaan Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun anggaran 2021 dan 2022 lalu.
“Saudara ME dalam kegiatan menjabat sebagai PA dan PPK. Hasil penyidikan tim, ME ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kepala Kejari Lampura, Mohamad Farid Rumdana, didampingi Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat menggelar konferensi pers, Jumat, (03/5/2024) petang.
Peningkatan status ME hari ini, kata Farid, mengantarkan dirinya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi.
“Hasil pemeriksaan penyidik pada perkara ini sudah menetapkan 2 orang tersangka. Sebelumnya RHP selaku Kepala Laboratorium PTS UBL dan hari ini kita tetapkan ME sebagai tersangka,” terang Kajari.
Ditegaskan Kajari, dalam penanganan perkara pihaknya benar-benar bersikap profesional.
Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun 2021 dan 2022 mencapai Rp202 juta rupiah lebih.
Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit pemeriksaan ahli BPKP Provinsi Lampung. Ia juga meminta seluruh pihak agar mendukung proses perkara Inspektorat yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Kendati demikian, pengembangan perkara yang menyeret Kepala Inspektorat tersebut bakal terus berlanjut.
“Tim penyidik setelah menetapkan status tersangka akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap para tersangka lain,” jelasnya.
Pada pemeriksaan kali ini, pihak Kejari Lampura rupanya tak mau kecolongan. Terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap ME, tim medis telah disiapkan untuk memeriksa dan memastikan kondisi kesehatannya.
“Tadi (ME) sudah diperiksa oleh dokter, dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” terangnya.
Hasil pemeriksaan para penyidik dan para ahli terhadap nilai kerugian Rp202 juta rupiah lebih yang ditimbulkan menjadi bukti permulaan yang cukup, dan berdasarkan keterangan para ahli, serta pengakuan saksi-saksi, maka kami meningkatkan status menjadi tersangka.
“Kita harus berfikir atas dugaan tindakan para pelaku ini sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pada kegiatan itu, terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif) tapi oleh tersangka ME tetap dibayarkan,” tandasnya.
Sebelumnya, tersangka RHP Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL sebagai pihak pelaksana pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022.
Penetapan saudara RHP menjadi tersangka berdasarkan surat nomor 1312/L.8/13/FD.1/04/2024 Tertanggal 30 APRIL 2024.
Untuk Selanjutnya,Tersangka RHP berdasarkan pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 518 /L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024.
Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi. (*)