Sabtu, 19 Apr 2025
Daerah

Dana DBH Senilai Rp1,08 Triliun Jadi Sorotan Publik

Ilustrasi

EKSPOS – Dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak 15 kabupaten/kota dari penarikan berbagai pajak yang dipungut dari masyarakat senilai Rp1,08 triliun yang menurut Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama-KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan, Rabu (8/5/2024), masih belum dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, kini justru menjadi sorotan publik.

Alih-alih ternyata, selama ini pemerintah kabupaten dan pemerintah kota se-Lampung tidak pernah mengetahui secara persis jumlah besaran bagiannya. 

Kok bisa sampai begitu? “Karena tidak pernah diberikan SK berapa jumlah DBH yang dibayar (diterima, red),” kata Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan.

Karena tidak pernah mendapatkan SK –biasanya berupa Peraturan Gubernur-, maka Ramdhan juga mengaku tidak tahu persis berapa utang pemprov ke pemkot terkait soal DBH ini. Ia hanya bisa menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima DBH triwulan 1 tahun 2023 senilai Rp 24 miliar. Pemprov berjanji akan membayarkan triwulan 2, 3, dan 4 di tahun 2024.

“Pola semacam ini sama persis yang dilakukan di tahun anggaran 2022 lalu. Hitung-hitungan kami, sampai sekarang pemprov masih berutang Rp 124 miliar ke Pemkot Bandar Lampung,” urai Nur Ramdhan sebagaimana dikutip dari bumilampung.com, belum lama ini.

Ditegaskan, sesungguhnya tidak ada alasan bagi Pemprov Lampung untuk tidak membayarkan DBH kepada pemkot dan pemkab se-Lampung.

“Kalau pemprov bilang mereka butuh uang untuk pembangunan, kami 15 pemkot dan pemkab ini kan juga sama-sama memerlukan dana untuk pembangunan. Dan DBH itu menjadi hak pemkab/pemkot se-Lampung lo,” lanjutnya, seraya membuka fakta jika DBH pajak rokok senilai Rp 9 miliar sampai sekarang pun belum dibayarkan oleh pemprov.

Anehnya lagi, masih kata Nur Ramdhan, Pemprov Lampung membuat ketentuan bagi Pemkot Bandar Lampung, di mana pada setiap pembahasan APBD hanya boleh menganggarkan DBH sebesar Rp 133 miliar saja. Padahal, seharusnya bisa lebih.

Apa yang dibeberkan Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung tersebut diaminkan oleh beberapa pejabat terkait di kabupaten lainnya. Seorang kepala urusan keuangan di salah satu kabupaten membenarkan apa yang dikatakan M. Nur Ramdhan.

“BPKAD Pemprov Lampung itu kayak penuh misteri. Padahal, ini kan uang negara dan hak kabupaten/kota. Entah kenapalah mereka harus nunjukin kesan disembunyiin seperti itu. Kalau hal ini nyangkut uang pribadi, yo monggo saja disembunyiin, bukan urusan kita juga,” kata pejabat yang keberatan dituliskan namanya ini, Selasa (14/5/2024) siang, melalui telepon.

Ia mengaku, sampai harus “menarik” mantan pegawai di BPKAD Pemprov Lampung ke institusi yang dipimpinnya guna memudahkan dalam memantau dan mengurus DBH. Dan langkah yang dilakukannya memang bermanfaat bagi kepentingan pemerintah kabupatennya terkait pembagian dana hasil tarikan berbagai pajak tersebut. 

“Alhamdulillah, sejak pola itu saya lakuin, belum lagi dikirim DBH-nya saja, kita sudah dapat informasinya. Kalau sebelumnya, sudah bolak-balik ke BPKAD Pemprov Lampung juga sia-sia saja,” imbuhnya, sambil tertawa ngakak.

Sementara seorang mantan sekretaris daerah kabupaten mengaku, mengurus DBH ke pemprov sulitnya minta ampun. Apalagi, jumlah besarannya memang baru diketahui jika telah bertemu pejabat di BPKAD Pemprov Lampung.

“Untuk melihat total besaran DBH saja, harus ketemu pejabat berwenang di BPKAD Lampung. Tidak bisa sembarangan. Kalau tidak, ya kita tahunya segitulah hak kabupaten seperti yang dikirimkan. Maka, saat media ini menayangkan pergub soal alokasi DBH cukai hasil tembakau dengan terinci besaran yang diterima masing-masing pemkab/pemkot, semua pada mencatat untuk dicek kembali sesuai tidak yang mereka terima dengan pergub itu,” urai dia, Selasa (14/5/2024) siang. 

Lalu apa kata Pemprov Lampung terkait belum dikucurkan dana DBH senilai Rp1,08 triliun yang dibongkar oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama-KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan, Rabu (8/5/2024) pekan silam?

Sekdaprov Fahrizal Darminto menyatakan, dari DBH Rp 1.080.039.816.800 yang menjadi catatan BPK tersebut, pada 8 Mei lalu –sama waktunya saat skandal ini diungkap auditor BPK- telah dibayarkan sebanyak Rp 355.217.240.881.

“Sisanya Rp 724.822.575.919 akan direalisasikan di tahun anggaran 2024 ini,” ujar Fahrizal, Senin (13/5/2024) kemarin.

Sebelumnya, seorang praktisi hukum, Novianti, SH, menilai, penahanan DBH oleh Pemprov Lampung senilai Rp 1,08 triliun, bisa dilihat sebagai upaya untuk “menyimpangkan” uang negara dan menjurus ke arah tipikor. Karena penahanan tersebut tidak didasarkan pada hukum yang jelas, dan tidak dilakukan dengan prosedur yang sesuai ketentuannya. 

Menurut alumnus FH Unila ini, penahanan DBH yang tidak sah dapat dikatakan sebagai mengelola uang negara secara tidak transparan dan dapat mempengaruhi jalannya program pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Pemkab/pemkot yang berhak menerima DBH dapat mengajukan gugatan, baik secara pidana maupun perdata terhadap Pemprov Lampung terkait dengan penahanan DBH ini. Begitu juga dengan elemen masyarakat atau ormas. Jadi, ya sebaiknya ramai-ramai saja menggugat pemprov, agar DBH yang jelas-jelas memberi manfaat kepada 15 kabupaten/kota dan masyarakat Lampung bisa segera diberikan,” tutur Novianti yang juga dikenal sebagai aktivis berbagai ormas, Senin (13/5/2024).

Diuraikan oleh tokoh PEKAT-Indonesia Bersatu Provinsi Lampung ini, bahwa gugatan pidana dapat dilakukan karena penahanan DBH bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi, sedangkan gugatan perdata dapat dilakukan karena penahanan DBH tersebut berdampak pada tidak jalannya program pembangunan dan berimbas juga pada terhambatnya kesejahteraan masyarakat secara umum.

Mengenai bisanya elemen masyarakat atau ormas juga mengajukan gugatan terhadap Pemprov Lampung terkait dengan penahanan DBH, Novi memaparkan, gugatan dapat dilakukan berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku, seperti asas keadilan, asas kesetaraan, dan asas kemanusiaan, maupun gugatan PTUN.

“APH juga dapat melakukan penyelidikan langsung terhadap penahanan DBH ini, untuk mengetahui apakah penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum,” imbuh praktisi hukum yang dikenal aktif di ormas Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) tersebut.

Bagaimana tanggapan BPKAD Pemprov Lampung mengenai tidak diberikannya SK tentang jumlah besaran DBH bagi pemkab/pemkot sebagaimana dibeberkan M. Nur Ramdhan? Sayangnya, Plh Kepala BPKAD, Syafriadi, belum berhasil dimintai penjelasan.

Seorang pegawai BPKAD Lampung yang dihubungi Selasa (14/5/2024) petang mengaku, Syafriadi yang jabatan definitifnya Sekretaris BPKAD memang tidak mau sembarangan menerima wartawan dan memberikan keterangan.

Sementara itu, terungkapnya data jika Pemprov Lampung dibawah Gubernur Arinal Djunaidi masih memiliki utang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 yang belum dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota Rp1,08 Triliun, mendapat perhatian senior Partai Golkar yang juga tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H.

Menurut Ketua Dewan Penasehat Kadin Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028, kondisi ini sangat aneh dan diluar nalar. Pasalnya macetnya atau adanya tunggakan utang DBH jelas sangat menganggu jalannya Pemerintahan di Kabupaten/Kota.

“Pertanyaannya mengapa ini bisa terjadi. Padahal dana itu jelas-jelas ada dan merupakan hak pemerintah Kabupaten/Kota. Serta dipastikan sudah ditransfer pemerintah pusat,” terang Alzier, Jumat, 10 Mei 2024.

Karenanya Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi (LPPP) Lampung dan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung ini berjanji segera menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jaksa Agung RI dan Kapolri. Harapannya agar aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti permasalahan itu dengan melakukan langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan.

‘Sebab angka lebih dari Rp1 triliun ini sangat fantastis dan diluar nalar. Ini harus diusut tuntas. Kemana aliran dana itu terpakai. Sidik semuanya jika memang ada penyalahgunaan. Apalagi ini jelang Pilkada, dimana Arinal Djunaidi kembali maju Pilgub Lampung,” tandas Alzier. (*)

 



Baca Juga